Satlantas Polres Karawang Keluarkan Imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3

    Satlantas Polres Karawang Keluarkan Imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3

    Karawang - Satlantas Polres Karawang, Polda Jabar, telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat terkait pembatasan kendaraan sumbu 3 agar mematuhi pembatasan operasional kendaraan mereka, Minggu (31/3/2024).

    Pasalnya, langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.

    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SIK., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA menjelaskan, pembatasan kendaraan sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 5 sampai 16 April 2024 di Jalan Tol Cikampek dan sejumlah ruas jalur arteri di Kabupaten Karawang.

    "Pastinya, selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu yang ada di Kabupaten Karawang, " ungkap pria yang akrab disapa Lucky.

    “Kami mengimbau agar seluruh Stakeholder angkutan barang dan pemilik truk untuk dapat memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait, " lanjut Kasat Lantas.

    Kepolisian, Lucky menyebutkan, juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan ini.

    Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM serta bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas, dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

    Sementara itu, tambah Lucky, pemberlakukan sistem One Way juga akan diterapkan, seperti tanggal 5 April pukul 14.00 waktu setempat akan berlaku One Way Nasional arus mudik yang berlangsung selama 24 jam hingga tanggal 7 April 2024.

    Selanjutnya, pada tanggal 8 dan 9 April, One Way dimulai dari pukul 08.00 hingga 00.00. Lalu tanggal 11-13 April mulai diberlakukan One Way arus balik dari Tol Cikatama menuju Bekasi dan Jakarta yang berlaku pukul 08.00 hingga 00.00.

    Sedangkan puncak arus balik nanti, yang diprediksi tanggal 14 April dimulai pada pukul 14.00, dan akan diberlakukan full One Way arus balik dari Tol Cikatama menuju Bekasi dan Jakarta selama 24 jam hingga tanggal 16 April 2024.

    Safiyudin

    Safiyudin

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Pangkalan Polres Karawang Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Polres Karawang Tingkatkan Patroli...

    Berita terkait